Frasa “Memberikan Harapan” dalam Pasal Santet Dipersoalkan, Lima Mahasiswa Tarik Uji Materi
Faktakalbar.id - Frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP sempat dipersoalkan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Faktakalbar.id - Frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP sempat dipersoalkan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Frasa tersebut menjadi bagian dari norma yang mengatur orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib serta menawarkan atau memberikan bantuan jasa tertentu kepada orang lain.
Para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” tidak mempunyai parameter yang jelas untuk menentukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan melalui penafsiran aparat atau lembaga penegak hukum.
Namun, permohonan tersebut kemudian ditarik kembali karena para pemohon menyatakan kerugian yang dialami hingga saat itu masih bersifat akademik.
Persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon juga sempat muncul dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan hubungan para pemohon dengan norma Pasal 252 ayat (1) KUHP.
“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menanyakan pengalaman para pemohon terkait santet dalam kaitannya dengan kedudukan hukum mereka.
Adies menanyakan apakah ada pemohon yang pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet.
Para pemohon kemudian menjawab tidak pernah mengalami hal-hal tersebut.
“Makanya kami bingung juga ini legal standing-nya di mana,” ucap Adies.
Permohonan tersebut diajukan Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Mereka menguji frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam perkembangan selanjutnya, para pemohon menarik permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026.
MK kemudian menyatakan penarikan tersebut beralasan menurut hukum.
“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9).
MK mengabulkan penarikan permohonan dan menyatakan perkara tersebut ditarik kembali.
Dengan ketetapan itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.