Fenomena Rokok Linting Murah Marak, Ini Tanggapan Bea Cukai
PONTIANAK
- Fenomena peralihan masyarakat Indonesia ke rokok linting murah atau sering disebut lintingan, linting dewe (tingwe) terus meningkat. Rokok jenis ini kini menjadi alternatif pilihan, tidak hanya bagi kalangan tua, tetapi juga generasi muda. Geliat rokok linting ini bahkan mulai bersaing dengan popularitas rokok elektrik (vape).
Putra, seorang penjaga toko tembakau di Kota Baru, Pontianak, mengatakan bahwa tren ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami mulai menjual tembakau linting sejak 2019. Awalnya hanya untuk pelanggan tua, tetapi sekarang anak muda juga ikut melinting rokok sendiri,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dalam keterangannya menyebut bahwa peralihan ini sebagian besar dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari tahun ke tahun. Kebijakan tersebut mendorong konsumen untuk mencari alternatif yang lebih murah.
“Downtrading ini terjadi karena masyarakat mencari produk yang lebih terjangkau. Namun, kami memastikan peralihan ini terjadi secara alami, bukan akibat manipulasi oleh produsen yang ingin menghindari cukai,” ujar Askolani.
Bea Cukai menegaskan akan mengawasi fenomena ini untuk memastikan bahwa produsen tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, seperti salah personifikasi produk atau peruntukan yang tidak sesuai, itu akan kami tindak,” tambahnya.
Tren perpindahan ke rokok murah menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan tarif cukai tembakau ke depan. Askolani menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif CHT pada 2025, sesuai dengan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah ditetapkan DPR.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 adalah tidak menaikkan tarif. Hal ini mempertimbangkan fenomena downtrading dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Meski tidak menaikkan tarif, pemerintah akan mempertimbangkan langkah alternatif, seperti penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
“Kita lihat apakah ada ruang untuk mengatur kembali kebijakan harga di tingkat produsen agar lebih sesuai dengan kondisi pasar,” imbuh Askolani.
Fenomena peralihan ke rokok linting murah juga memunculkan peluang untuk pembaruan regulasi. Pemerintah berencana menggunakan data dan tren yang terjadi saat ini sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan yang lebih relevan pada tahun mendatang.
“Kami akan terus mengawasi dinamika di pasar rokok, baik golongan I maupun golongan III, agar kebijakan cukai dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan daya beli masyarakat,” tutup Askolani.
Sementara itu, para pelaku usaha tembakau linting optimis dengan meningkatnya permintaan produk mereka. Bagi masyarakat, rokok linting bukan hanya soal harga, tetapi juga soal pengalaman melinting yang kini menjadi tren gaya hidup baru di kalangan muda.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.