DPR Umumkan Perubahan Pemotongan Anggaran, Kementerian PU Batal Kena Pangkas Rp81 Triliun
JAKARTA
– Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengumumkan bahwa anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) batal mengalami pemotongan sebesar Rp81 triliun. Keputusan ini diambil setelah adanya surat baru dari Kementerian Keuangan yang mengubah nilai pemotongan anggaran di setiap kementerian.
Dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025), Lasarus menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang awalnya direncanakan sebesar Rp81 triliun kini dikurangi menjadi Rp60,46 triliun. Dengan demikian, pagu indikatif Kementerian PU yang sebelumnya diproyeksikan mengalami pemotongan besar tetap berada di angka Rp50,48 triliun.
“Kami menerima surat baru dari Kementerian Keuangan yang mengubah jumlah pemotongan anggaran di beberapa kementerian. Untuk Kementerian PU, efisiensi yang awalnya mencapai Rp81 triliun kini turun menjadi Rp60,46 triliun,” ujar Lasarus dalam rapat tersebut.
Selain Kementerian PU, beberapa kementerian lain juga mengalami perubahan dalam rencana pemotongan anggaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sebelumnya memiliki anggaran Rp13,58 triliun kini meningkat menjadi Rp17,73 triliun.
Hal serupa juga terjadi pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mendapatkan alokasi sebesar Rp3,46 triliun dari sebelumnya Rp1,6 triliun. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pun mengalami kenaikan anggaran menjadi Rp1,47 triliun dari sebelumnya Rp1,16 triliun.
Selain itu, Kementerian Transmigrasi mendapatkan anggaran Rp83,5 miliar dari sebelumnya Rp75,02 miliar. Basarnas turut mengalami kenaikan anggaran menjadi Rp1,09 triliun dari Rp1,01 triliun, sementara BMKG menerima anggaran Rp1,78 triliun dari Rp1,4 triliun sebelumnya.
“Bapak, ibu, sekalian, kita ketok secara keseluruhan ya?” kata Lasarus sebelum mengesahkan perubahan jumlah pemotongan anggaran tersebut dalam rapat.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang kebijakan efisiensi anggaran dengan total pemangkasan sebesar Rp306 triliun. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, kebijakan efisiensi anggaran ini memunculkan dampak yang cukup luas, termasuk terhadap kebijakan strategis hingga aspek kepegawaian di berbagai kementerian. Kementerian Keuangan kini tengah melakukan rekonstruksi anggaran yang telah dipotong untuk memastikan alokasi yang lebih tepat guna dan tetap mendukung program prioritas nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.