faktakalbar

DPR: Tiga Kementerian Akan Bentuk Forum Komunikasi Jalankan Perpres Ojol

Tiga kementerian akan membentuk forum bersama untuk menjalankan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem ojol.

Penulis: Clara Thursday, 08 October 2026 📖 1 menit
DPR: Tiga Kementerian Akan Bentuk Forum Komunikasi Jalankan Perpres Ojol
Tiga kementerian akan membentuk forum bersama untuk menjalankan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem ojol. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan secara terkoordinasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut akan melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Forum tersebut akan dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Menurut Dasco, pembentukan forum diperlukan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan Perpres yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Dasco menjelaskan, masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Kementerian Perhubungan akan menangani pengaturan angkutan orang dan tarif, sementara Kementerian Komdigi memiliki kewenangan terkait pengangkutan barang dan makanan. Adapun Kementerian UMKM berperan mengawal kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur jaminan akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan aplikator.

Nezar mengatakan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan serta mendukung pendapatan yang lebih baik bagi pengemudi transportasi berbasis platform, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri telah resmi dirilis pemerintah pada Kamis (8/10/2026). Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain transportasi digital, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan oleh kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan yang diperlukan dari kementerian terkait dapat diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, forum bersama tersebut akan menjadi wadah koordinasi agar penerapan regulasi dapat berjalan sesuai pembagian kewenangan masing-masing kementerian.

Selain mengatur pembagian kewenangan, Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai biaya platform. Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK