DPR Setujui Lima Dewan Pengawas RRI Periode 2026–2031
DPR RI menyetujui lima nama Dewan Pengawas LPP RRI periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima nama sebagai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Para anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan.
Lima nama yang disetujui yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, serta Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
Sebelumnya, Komisi VII DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon Dewas RRI pada Rabu (7/10/2026). Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh anggota Komisi VII.
Selain lima nama terpilih, Komisi VII juga menetapkan lima calon pengganti antarwaktu. Mereka adalah I Made Sunarsa, Yunas Markus Tuhuleruw, Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan seluruh tahapan uji kelayakan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas. Proses tersebut juga dapat disaksikan masyarakat secara langsung maupun melalui saluran penyiaran dan media daring DPR.
Komisi VII berharap Dewas RRI yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas dan independensi serta mengutamakan kepentingan publik.
Dewan Pengawas RRI juga diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif, tetapi turut memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.