DPR Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Soroti Penanganan yang Belum Maksimal
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla dan mempertimbangkan status bencana nasional untuk memperkuat koordinasi serta upaya pemadaman.
Faktakalbar.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai belum maksimal. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional karena kebakaran yang berlangsung berlarut-larut menimbulkan dampak luas.
Riyono mengatakan, potensi peningkatan titik api pada 2026 sebenarnya telah diperingatkan dalam rapat kerja bersama pemerintah. Menurutnya, antisipasi yang lebih matang diperlukan agar kebakaran tidak meluas dan penanganannya dapat berjalan efektif.
Ia menilai kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan harus menjadi bahan evaluasi serius, mulai dari kesiapan pencegahan, efektivitas pemadaman, hingga peran Kementerian Kehutanan dalam mengendalikan karhutla.
Riyono juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat pemadaman lebih sulit. Api di permukaan yang terlihat padam belum tentu berarti kebakaran telah selesai, sebab bara dapat bertahan di bawah tanah dan kembali memicu api.
Karena itu, ia menilai diperlukan teknik pemadaman yang sesuai dengan kondisi lahan gambut, disertai pengawasan dan pencegahan yang lebih kuat untuk menghindari kebakaran berulang.
Selain perbaikan teknis, Riyono mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla. Menurutnya, penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan sebagai salah satu langkah untuk menunjukkan keseriusan penanganan dan meningkatkan pengawasan terhadap upaya pemadaman.
Meski demikian, penetapan status bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah dan perlu mempertimbangkan kondisi serta ketentuan yang berlaku. Pernyataan Riyono merupakan desakan agar pemerintah mengkaji langkah tersebut, bukan pengumuman bahwa status bencana nasional telah ditetapkan.
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan, mempercepat pemadaman, serta memastikan masyarakat di wilayah terdampak memperoleh perlindungan dari bahaya kebakaran dan kabut asap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.