faktakalbar

DJP Raup Rp32,32 Triliun dari Pajak Fintech dan Crypto

Penulis: Redaksi Tuesday, 21 January 2025 📖 1 menit
DJP Raup Rp32,32 Triliun dari Pajak Fintech dan Crypto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital sebesar Rp32,32 triliun selama periode 2020-2024. Pendapatan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak atas transaksi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Detail Penerimaan Pajak Digital: 1. PPN PMSE PPN PMSE menyumbang Rp25,35 triliun dari total penerimaan. Sebanyak 174 pelaku usaha digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, termasuk perusahaan seperti Amazon, Pearson Education, dan Kajabi LLC. Setoran tahunan menunjukkan tren meningkat, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp8,44 triliun pada 2024. 2. Pajak Kripto Dari transaksi aset kripto, penerimaan pajak mencapai Rp1,88 triliun hingga akhir 2024. Komposisi penerimaan meliputi Rp510,56 miliar dari PPh 22 atas penjualan aset di exchanger dan Rp577,12 miliar dari PPN atas pembelian aset kripto. 3. Pajak Fintech Pajak dari sektor fintech menyumbang Rp3,03 triliun, terdiri atas PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman, serta PPN setoran masa. Penerimaan pajak fintech meningkat signifikan, dari Rp446,39 miliar pada 2022 menjadi Rp1,48 triliun pada 2024. 4. Pajak SIPP Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari Rp191,71 miliar PPh dan Rp2,66 triliun PPN. DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari sektor digital. "Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Senin (20/1). Selain itu, pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk transaksi aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui sistem digital. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional di Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK