faktakalbar

Dijanjikan 500 Ringgit untuk Antar Sabu, Dua Warga Sambas Diamankan di Perbatasan Malaysia

Faktakalbar.id - Seorang warga Kabupaten Sambas berinisial AA diduga terlibat dalam pengantaran 5,269 kilogram sabu setelah mengaku dijanjikan imbalan 500 ringgit Malaysia, dalam kasus yang terungkap di perbatasan Indonesia–Malaysia, Jumat (9/10/2026) malam.

Penulis: Wati Monday, 12 October 2026 📖 1 menit
Dijanjikan 500 Ringgit untuk Antar Sabu, Dua Warga Sambas Diamankan di Perbatasan Malaysia
Lima bungkus kemasan teh China yang diduga berisi sabu seberat bruto 5,269 kilogram ditemukan saat pemeriksaan di jalur tidak resmi perbatasan Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang warga Kabupaten Sambas berinisial AA diduga terlibat dalam pengantaran 5,269 kilogram sabu setelah mengaku dijanjikan imbalan 500 ringgit Malaysia, dalam kasus yang terungkap di perbatasan Indonesia–Malaysia, Jumat (9/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial M.

Barang itu disebut akan diantarkan kepada seorang sopir travel berinisial R.

Dugaan tersebut terungkap setelah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen menghentikan seorang pelintas di jalur tidak resmi kawasan Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 21.10 WIB dan berujung pada penemuan lima bungkus kemasan teh China berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Berat bruto narkotika yang ditemukan mencapai 5,269 kilogram.

Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, menyampaikan bahwa penemuan barang tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap seorang pelintas dan barang bawaannya di kawasan perbatasan.

Selain narkotika, petugas mengamankan sebuah mobil Toyota Calya, dua telepon genggam, uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dua orang yang diamankan dalam pengungkapan itu diketahui merupakan warga Kabupaten Sambas.

Pada Minggu (11/10/2026), keduanya beserta barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Keterangan mengenai imbalan 500 ringgit Malaysia dan rencana pengantaran barang tersebut masih bersumber dari hasil pemeriksaan awal terhadap AA.

Karena itu, dugaan peran AA, asal barang, serta keterlibatan pihak lain perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Belum terdapat informasi terperinci mengenai identitas lengkap M dan R maupun status hukum keduanya setelah nama mereka disebut dalam pemeriksaan awal.

Kasus ini memperlihatkan dugaan penggunaan perantara untuk memindahkan narkotika melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.

Namun, rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih memerlukan pendalaman oleh penyidik BNN Kalimantan Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK