faktakalbar

Karyawan Toko di Mempawah Kehilangan Motor Setelah Dipinjam Pria Berusia 35 Tahun

Faktakalbar.id - Seorang karyawan toko di Kota Mempawah, Kalimantan Barat, kehilangan sepeda motor setelah meminjamkannya kepada seorang pria berinisial SH (35)

Penulis: Wati Monday, 12 October 2026 📖 1 menit
Karyawan Toko di Mempawah Kehilangan Motor Setelah Dipinjam Pria Berusia 35 Tahun
Ilustrasi - Polisi mengamankan pria berinisial SH yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan toko di Mempawah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang karyawan toko di Kota Mempawah, Kalimantan Barat, kehilangan sepeda motor setelah meminjamkannya kepada seorang pria berinisial SH (35) pada Rabu, 30 September 2026.

Kasus dugaan penggelapan tersebut dilaporkan kepada polisi setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang bekerja menjaga toko.

“ Kejadiannya pada Rabu 30 September sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika korban sedang bekerja menjaga toko, datanglah pelaku inisial SH. Saat itu, pelaku SH meminjam sepeda motor korban,” jelas Eric, Minggu 11 Oktober di Mempawah.

Korban kemudian bersedia meminjamkan sepeda motornya dan menyerahkan kunci kendaraan kepada SH.

Setelah menerima kendaraan tersebut, SH pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan meskipun waktu telah berlalu.

“Selang beberapa waktu berlalu, ternyata pelaku SH tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” tuturnya.

Laporan korban menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan SH.

Jatanras Polres Mempawah bersama Reskrim Polsek Mempawah Timur kemudian menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pria tersebut.

Upaya penyelidikan itu berujung pada penangkapan SH di salah satu kawasan di Kota Mempawah pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku SH ditangkap di salah satu kawasan di Kota Mempawah pada Kamis 8 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, pelaku SH dan barang bukti terkait tindak kriminalitas penggelapan telah diamankan di Mapolres Mempawah,” pungkasnya.

Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut dengan mengamankan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK