faktakalbar

Dijanjikan Imbalan Rp5 Juta, Pria Asal Kubu Raya Diduga Antar 83 Cartridge Etomidate ke Samarinda

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial OI (31) diduga menerima imbalan Rp5 juta untuk mengantarkan 83 cartridge yang diduga berisi etomidate dari Pontianak ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Wati Sunday, 11 October 2026 📖 1 menit
Dijanjikan Imbalan Rp5 Juta, Pria Asal Kubu Raya Diduga Antar 83 Cartridge Etomidate ke Samarinda
Kasus dugaan pengiriman 83 cartridge berisi etomidate dari Pontianak ke Samarinda masih didalami penyidik setelah OI ditangkap pada 5 Oktober 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial OI (31) diduga menerima imbalan Rp5 juta untuk mengantarkan 83 cartridge yang diduga berisi etomidate dari Pontianak ke Samarinda, Kalimantan Timur.

OI ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur di sebuah kafe di Samarinda pada 5 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, OI mengaku diminta seseorang berinisial RA untuk mengantarkan barang tersebut melalui jalur darat.

Informasi mengenai RA kini menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

OI merupakan warga Parit Karya Baru Laut, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 83 cartridge yang dikemas dalam dua plastik berbeda.

Sebanyak 72 cartridge merek Number One ditemukan dalam plastik merah, sementara 11 cartridge lainnya disimpan dalam plastik hitam.

Satu unit iPhone berwarna hijau juga disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami hubungan antara OI dan RA, termasuk bagaimana pengantaran barang tersebut direncanakan.

Informasi mengenai besaran imbalan yang disebut dalam pemeriksaan awal juga menjadi bagian dari keterangan yang perlu diuji melalui penyidikan.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap RA maupun lokasi keberadaannya.

Polisi masih memburu orang tersebut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman dari Pontianak menuju Samarinda.

Penelusuran itu diperlukan untuk memperjelas apakah pengiriman tersebut melibatkan pihak lain, termasuk pihak yang menyediakan barang dan calon penerimanya.

Selain memeriksa keterangan OI, penyidik perlu menguji barang bukti untuk memastikan kandungan zat dalam cartridge yang disita.

Kepastian mengenai jenis zat menjadi penting dalam menentukan konstruksi perkara dan penerapan ketentuan hukum yang sesuai.

OI dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika, tetapi proses pembuktian masih harus mengikuti tahapan penyidikan dan peradilan.

Pengakuan seseorang dalam pemeriksaan awal tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Karena itu, peran OI dan RA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu diperjelas melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK