faktakalbar

Daftar Negara yang Sudah Larang TikTok Sebelum Amerika Serikat

Penulis: Redaksi Tuesday, 21 January 2025 📖 2 menit
Daftar Negara yang Sudah Larang TikTok Sebelum Amerika Serikat
INTERNASIONAL - TikTok, platform media sosial yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, Bytedance, telah menuai kontroversi di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Namun, sebelum AS menjadi sorotan atas rencana pelarangan platform ini, beberapa negara sudah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan alasan keamanan nasional, privasi, hingga masalah sosial. Berikut adalah 14 negara yang pernah atau sedang memberlakukan larangan TikTok: 1. Albania: Melarang TikTok sejak akhir 2024 akibat kekhawatiran atas insiden kekerasan dan perundungan di kalangan anak muda. 2. Australia: Mengeluarkan larangan TikTok di perangkat pemerintah federal pada April 2023 dengan alasan risiko privasi dan keamanan data. 3. Estonia: Melarang aplikasi ini dari perangkat pemerintah karena risiko manipulasi informasi selama pemilu. 4. Inggris: Pada Maret 2023, Inggris melarang penggunaan TikTok di perangkat resmi pemerintah untuk mencegah potensi penyalahgunaan data. 5. Prancis: Melarang aplikasi rekreasi, termasuk TikTok, dari perangkat pegawai negeri karena alasan keamanan siber. 6. Belanda: Tidak secara langsung melarang TikTok, namun membatasi aplikasi dari negara-negara dengan risiko spionase, termasuk China. 7. Norwegia: Memberlakukan larangan TikTok pada perangkat pemerintah dan memberikan opsi penggunaan terbatas untuk tujuan profesional. 8. Belgia: Mengeluarkan larangan terhadap TikTok di perangkat pemerintah federal sejak Maret 2023. 9. Denmark: Melarang aplikasi ini di perangkat resmi Kementerian Pertahanan sebagai langkah keamanan. 10. Kanada: Memberlakukan larangan operasional TikTok di negaranya pada November 2023 dan sebelumnya melarang penggunaan di perangkat pemerintah. 11. Selandia Baru: Menghapus TikTok dari perangkat parlemen pada Maret 2023. 12. India: Memberlakukan larangan TikTok sejak 2020 setelah konflik perbatasan dengan China. 13. Taiwan: Melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah sejak Desember 2022 karena alasan keamanan. 14. Pakistan: Mengeluarkan larangan sementara terhadap TikTok hingga empat kali sejak 2020 karena promosi konten yang dinilai tidak bermoral. Beberapa negara, seperti India dan AS, mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan data oleh pemerintah China. Di sisi lain, negara-negara seperti Albania dan Pakistan melarang TikTok karena alasan sosial, seperti meningkatnya insiden kekerasan atau promosi konten tidak pantas. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa TikTok terus menjadi topik perdebatan global, baik dari sisi keamanan maupun dampak sosialnya. Di tengah larangan ini, TikTok tetap bersikeras bahwa data pengguna mereka aman dan tidak dibagikan ke pihak pemerintah manapun.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK