Bukan Lagi Phising, Ini Modus Baru Maling Kuras Saldo M-Banking
PONTIANAK
- Kemudahan yang ditawarkan oleh layanan mobile banking (m-banking) kian diminati masyarakat. Aplikasi ini telah berevolusi menjadi platform multifungsi yang mendukung berbagai aktivitas keuangan, mulai dari transfer, pembayaran tagihan, hingga investasi. Namun, kemajuan teknologi ini juga membuka celah bagi pelaku kejahatan digital untuk melancarkan aksi mereka.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kejahatan yang menyasar sektor keuangan terus meningkat, salah satunya melalui modus *impersonation* atau penyamaran. Pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi atau entitas tertentu untuk mendapatkan kepercayaan korban dan mencuri data maupun uang mereka.
*Impersonation*
Sepanjang tahun 2024, OJK mengidentifikasi lebih dari 340 tautan penipuan yang tersebar di berbagai platform. Mayoritas ditemukan di aplikasi Telegram, diikuti oleh WhatsApp, situs web, dan media sosial lainnya seperti Instagram. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai saluran digital untuk menjangkau korban mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk lebih aktif melaporkan temuan semacam ini sebelum konsumen menjadi korban. "Pelaku usaha harus proaktif. Jangan menunggu kerugian terjadi baru bertindak," tegasnya.
OJK mencatat 31.099 pengaduan terkait sektor keuangan hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, perbankan menjadi sektor dengan aduan terbanyak, yaitu 11.901 kasus, diikuti oleh fintech sebanyak 10.961 kasus, dan perusahaan pembiayaan dengan 6.496 aduan. Aduan terkait asuransi juga tidak kalah signifikan, mencapai 1.322 laporan.
Untuk melindungi nasabah dari risiko kejahatan digital, OJK memberikan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya:
1. Rahasiakan PIN dan Data Pribadi: Jangan pernah membagikan PIN atau informasi login kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai bank.
2. Hindari Transaksi di Jaringan Publik: Jangan menggunakan jaringan WiFi publik atau komputer umum untuk melakukan transaksi keuangan.
3. Pantau Transaksi Secara Berkala: Periksa riwayat transaksi secara rutin dan segera laporkan ke bank jika ada aktivitas mencurigakan.
4. Waspadai Link dan Aplikasi Tidak Resmi: Hindari mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
5. Ganti PIN Secara Berkala: Jika merasa PIN Anda diketahui oleh pihak lain, segera lakukan perubahan.
Pemerintah dan pihak perbankan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan digital di sektor keuangan. "Keamanan konsumen menjadi prioritas utama. Kami akan terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem untuk mencegah kejahatan digital," kata Frederica.
Dengan kesadaran dan tindakan pencegahan yang tepat, masyarakat dapat menikmati kemudahan teknologi keuangan tanpa harus khawatir menjadi korban kejahatan digital. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dan mengikuti tips yang diberikan OJK agar tetap aman dalam bertransaksi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.