faktakalbar

Berikut Daftar Barang Mewah Versi Sri Mulyani Resmi Naikkan PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen!

Penulis: Redaksi Thursday, 02 January 2025 📖 1 menit
Berikut Daftar Barang Mewah Versi Sri Mulyani Resmi Naikkan PPN Barang Mewah Jadi 12 Persen!
JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diteken pada 31 Desember 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat. Barang-barang mewah yang dikenakan tarif ini meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah, hingga kapal pesiar. Aturan tersebut menetapkan bahwa PPN 12 persen berlaku penuh mulai 1 Februari 2025, sementara untuk Januari 2025 dihitung dengan skema peralihan sebesar 11/12 dari tarif yang berlaku. 1. Kendaraan Bermotor - Mobil dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc, termasuk hybrid (PPnBM 15-40 persen). - Mobil dengan kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, termasuk hybrid (PPnBM 40-70 persen). - Kendaraan listrik (PPnBM 15 persen). - Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga lebih dari 500 cc (PPnBM hingga 95 persen). 2. Hunian Mewah - Rumah, apartemen, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih (PPnBM 20 persen). 3. Pesawat dan Senjata Api - Helikopter, pesawat pribadi, hingga kapal pesiar mewah (PPnBM 40-75 persen). - Senjata api non-keperluan negara (PPnBM hingga 50 persen). Kenaikan PPN ini diproyeksikan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mengatur pola konsumsi masyarakat terhadap barang-barang mewah. Sri Mulyani menegaskan, penerapan tarif ini tetap mempertimbangkan aspek keadilan di tengah dinamika ekonomi global. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai dampaknya terhadap daya beli, terutama bagi pelaku usaha di sektor barang mewah. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi penerimaan negara dan keadilan fiskal. Faktakalbar.id/Faktanasional.net akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya di masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK