Begini Cara Laporkan Penjualan Lelong di Toko Online
*Penjual Terus Cari Akal Lepas dari Pemblokiran
Ada cara yang mudah untuk membantu pemerintah menghentikan penjualan thrift/lelong di dunia maya, lebih kerennya di toko online.Ditiap e-commerce ataupun sosial media ada tombol laporkan.
Meskipun demikian, tetap saja para penjual pakaian bekas impor, tas dan sepatu ini terus mencari akal untuk terlepas dari pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Hingga kini sudah sekitar 40ribu akun penjualan thrift/lelong diblokir.
Seperti dilansir dari cnbc, upaya membasmi penjualan baju bekas ilegal telah masuk ke e-commerce. Namun para pelaku punya jurus sendiri untuk lepas dari pemblokiran pada platform penjualan tersebut.
Kabid Logistik Idea (Indonesian Ecommerce Association), Even Alex Chandra menjelaskan mereka mengganti keyword pencarian. Selain itu juga mengganti foto agar tidak terdeteksi sebagai barang impor baju bekas.
"Contoh pas awal pakai keyword 'baju impor bal'. Sekarang yang kita temukan 'baju impor karungan' atau misalnya 'baju preloved'," jelas Even dalam konperensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4).
Umum ganti keyword, misalnya image pakai foto bal-balan. Sekarang foto baju biasa.Jika itu yang terjadi, Even menjelaskan melakukan pemantauan lebih dalam termasuk dari deskripsi penjualan. "[Deskripsinya] Kalau misalnya bisa beli kiloan atau bisa ratusan piece enggak bisa milih [jadi] udah ada indikasi," kata dia.
Sejauh ini sudah ada 40 ribu link iklan di platform yang diblokir terkait penjualan barang bekas. Even mengatakan jumlah tersebut didapatkan sejak ada isu penjualan impor baju bekas ilegal muncul.
"Jadi begitu isunya udah di alert sama kementerian langsung sebarin ke member-member kita bahwa memang baju bekas impor itu ilegal. Member kemudian takedown. Terus juga ada surat dari kementerian, kompilasi dapatlah skeitar 40 ribu," ungkapnya.
Masyarakat juga bisa melaporkan konten-konten terkait penjualan ilegal tersebut. Even menjelaskan pelaporan bisa dilakukan ke tiap e-commerce.
"Bisa, di tiap e-commerce ada tombol laporkan jadi udah diatur Permendag 50 sebenarnya," jelasnya.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.