Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
JAKARTA
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap 4 kasus impor ilegal selama periode 3 bulan terakhir dengan daerah penindakan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000,00 dan total nilai kerugian negara mencapai RP64.257.680.000,00,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Kasus pertama merupakan penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Ringgindo Samudra dengan RH selaku Dirut perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
“Nilai barangnya sendiri sebesar RP16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkapnya.
Kasus kedua merupakan penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Kegiatan ini dilakukan dengan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 atau 12 batang ditempelkan pada isi 20 batang.
“Rokok yang ditemukan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Nilai semua barang yang kami dapatkan adala Rp13,160 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,280 Miliar,” ucapnya.
Kasus ketiga merupakan penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia dengan modus operandi perusahaan menjual Smart TV, Digital TV, washing mesin, Setrika Listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lainnya tanpa sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Terdapat 2.406 barang elekronik yang disita dalam pengungkapan kasus.
“Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang adalah Rp18.088.400.000,00 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000,00,” katanya.
Kemudian, kasus keempat merupakan penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, dan Ford oleh PT Sumber Abadi yang berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun clutch, dan thermostat. Barang-barang tersebut bernilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 Miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem dengan berbagai merk, 3 mesin potong, 4 mesin cetak, 1 mesin lem press, dan lain-lain,” tuturnya. (
mro
)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.