Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Stafsus Menkeu: Ada Kriterianya
JAKARTA
- Masyarakat tengah diributkan dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi mereka yang akan membangun rumah secara sendiri. Besaran yang akan dikenakan adalah 2,4%, kenaikan ini sendiri sejalan dengan kenaikan PPN yang menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menanggapi hal ini, Staff Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sejumlah 2,4% tersebut.
“Kriterianya luas bangunan 200m persegi atau lebih. Dibawah itu tidak kena PPN,” ujar Prastowo mengutip dari akun X pribadi miliknya yang diunggah Sabtu (14/9/2024).
Dalam unggahan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari diberlakukannya peraturan tersebut adalah agar menciptakan keadilan.
“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yan sama mestinya juga diperlakukan sama,” ucapnya.
Kriteria bangunan yang dimaksudkan akan terkena PPN selain dari luas bangunan 200m persegi, yakni bahwa konstruksi utama rumah tersebut terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja. Selain itu, bangunan tersebut diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha. (mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.