Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
JAKARTA
– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2025). Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis dengan subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis, dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey yang terkait dengan perkara dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan membacakan putusan banding terhadap sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini, yakni:
• Helena Lim
• Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021)
• Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018)
• Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017)
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi tambang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Dengan diperberatnya hukuman Harvey Moeis, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, terutama di sektor pertambangan dan sumber daya alam.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.