faktakalbar

Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir Desember

Pemerintah menargetkan aturan turunan Perpres Ojol terbit paling lambat 31 Desember 2026. Tiga kementerian sedang menyinkronkan ketentuannya.

Penulis: Clara Monday, 02 November 2026 📖 2 menit
Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir Desember
Pemerintah menargetkan aturan turunan Perpres Ojol terbit paling lambat 31 Desember 2026. Tiga kementerian sedang menyinkronkan ketentuannya. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah menargetkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital rampung paling lambat 31 Desember 2026. Saat ini, penyusunan aturan pelaksana tersebut masih disinkronisasi oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Maman menjelaskan, aturan turunan Perpres Ojol akan berbentuk peraturan menteri (Permen) yang diterbitkan masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya.

Tiga Kementerian Sinkronisasi Aturan Turunan Perpres Ojol

Maman mengatakan proses penyusunan aturan masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian agar ketentuan yang diterbitkan tidak saling bertentangan.

Kementerian UMKM akan berfokus pada pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku UMKM yang menggunakan layanan platform digital.

Menurut Maman, prinsip utama pengaturan tersebut adalah menciptakan kemitraan yang adil sehingga pengemudi, aplikator, maupun pelaku UMKM tetap dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan terkait transportasi orang dan tarifnya. Adapun Komdigi menangani aspek teknis layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Perpres Ojol Atur Pembagian Biaya Platform

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan hukum perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengantaran barang, hingga makanan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian pengemudi adalah pembatasan biaya layanan aplikasi atau biaya platform. Dalam pengaturan transportasi orang, biaya platform ditetapkan paling banyak 8 persen.

Dengan batas tersebut, porsi pendapatan pengemudi sekurang-kurangnya 92 persen dari komponen yang diatur dalam ketentuan tersebut. Pemerintah menyatakan pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Pengemudi Ojol Berpeluang Mengakses KUR

Selain pengaturan kemitraan, pemerintah juga membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Maman menjelaskan, penyaluran KUR tetap mengikuti mekanisme perbankan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Kementerian UMKM nantinya akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memanfaatkan data mitra pengemudi yang berpotensi mengajukan pembiayaan.

Dengan adanya koordinasi tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol memiliki kesempatan memperoleh akses pembiayaan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan pengembangan usaha mereka.

Namun, akses KUR tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku di bank penyalur. Artinya, tidak seluruh pengemudi otomatis mendapatkan fasilitas pembiayaan.

Pemerintah Ingin Kemitraan Ojol Lebih Seimbang

Maman menegaskan, penyusunan aturan turunan tidak hanya bertujuan mengatur hak pengemudi, tetapi juga menjaga keberlanjutan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital.

Pemerintah ingin pengemudi memperoleh perlindungan dan penghasilan yang layak, sementara perusahaan aplikator tetap dapat menjalankan usahanya. Pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pengantaran digital juga diharapkan memperoleh kepastian dalam menjalankan bisnis.

Karena itu, sinkronisasi aturan di tiga kementerian menjadi bagian penting sebelum ketentuan teknis diterbitkan.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat disiapkan paling lambat 31 Desember 2026. Hingga 2 November 2026, proses penyusunannya masih berlangsung.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK