Apple Bahas Pemenuhan TKDN iPhone 16 di Indonesia, Nasib Penjualan Segera Ditentukan
JAKARTA
- Perwakilan Apple Global mengunjungi kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa (7/1/2025) siang. Kedatangan mereka berkaitan dengan negosiasi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 di Indonesia.
Sejumlah perwakilan Apple, termasuk Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, tiba di kantor Kemenperin pada pukul 14.35 WIB. Mereka langsung memasuki gedung bersama perwakilan Kemenperin guna membahas regulasi TKDN yang menjadi syarat penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya pertemuan ini, meskipun ia tidak banyak memberikan detail mengenai agenda pembahasannya.
"Jadi," jawabnya singkat saat ditemui di Cikarang Utara, Bekasi, sembari menambahkan bahwa pembaruan informasi akan disampaikan setelah pertemuan berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya meminta Apple untuk mengirimkan perwakilan tingkat tinggi guna mendiskusikan rencana investasi dan status iPhone 16 di pasar Indonesia. Negosiasi ini juga akan melibatkan Kementerian Investasi.
Saat ini, Apple belum bisa menjual iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah. TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, yang menetapkan tiga skema pemenuhan:
Aplikasi: Pengembangan aplikasi dalam negeri.
Apple selama ini menggunakan skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN. Namun, sertifikat TKDN yang dimiliki Apple telah habis masa berlakunya, sehingga perusahaan harus memperpanjang atau meningkatkan komitmen pemenuhan komponen lokalnya agar tetap dapat memasarkan produknya di Indonesia.
Apple sebelumnya telah mengajukan proposal investasi senilai US$1 miliar di Indonesia. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai realisasi investasi tersebut. Pemerintah Indonesia menunggu Apple untuk memberikan komitmen yang lebih konkret.
Kemenperin dan Kementerian Investasi terus mendorong Apple agar mengikuti regulasi yang berlaku, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar penting bagi produk teknologi global. Keputusan dari hasil negosiasi ini akan menentukan apakah iPhone 16 bisa segera beredar resmi di Indonesia atau harus menunggu hingga pemenuhan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.