faktakalbar

APH Diminta Telusuri Illegal Mining di Transaksi Rp189 triliun

Penulis: Redaksi Wednesday, 12 April 2023 📖 3 menit
APH Diminta Telusuri Illegal Mining di Transaksi Rp189 triliun

*Inisial SB dan DY Berikut 9 Perusahaan Disebut Lagi

Jakarta- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menko Polhukam dan Menkeu, Selasa (11/4) semakin mengemuka ke publik terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 Triliun khusus  ekspor emas batangan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Setelah mendengarkan penjelasan Menkopolhukam, Mahfud MD, terlebih pemaparan Menkeu, Sri Mulyani yang terangan-terangan merinci dimana dijelaskan dari total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan, ternyata Rp 189 T di sektor ekspor emas batangan.

Hal ini langsung disambut peserta RDP, salah satunya Sarifuddin Sudding yang menyebutkan 14 entitas, dimana dirinci 9 entitas korporasi dan 5 entitas perorangan. Dari 5 entitas perorangan itu kembali disebut inisial SB dan DY.

Sudding langsung menohok perihal Ilegal Mining dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk masuk menelusurinya. Menurutnya mudah bagi Kabareskrim hingga Jampidum untuk menelusuri illegal mining di transaksi Rp 189 triliun. "Ada 14 entitas, ada 9 entitas wajib pajak berupa badan dan 5 entitas wajib pajak orang pribadi. Dari hasil analisis yang dilakukan 3 lembaga; pajak, bea cukai, PPATK, itu ditemukan ada 5 wajib pajak perorangan dengan inisial SB, LB, DY, HG dan DL. Ini WP perorangan Pak Kabareskrim," ujar Sudding.

Sudding dengan gaya bertanya berujar, dari mana mereka dapatkan emas yang diekspor dalam bentuk perhiasan dan bahan bakunya masuk ke dalam negeri yang tidak sebanding ekspornya dengan impornya. Apakah dapat dari PETI.

"Saya dorong ini Pak APH untuk menelusuri, ini ada 9 entitas perusahaan yang saya sebutkan tadi, saya ambil inisial, Pak," sambungnya.

Terakhir Sudding mengusulkan untuk mengawal Satgas yang dibentuk Menkopolhukam, DPR bisa melakukan  hak angket dengan membentuk pansus. Gimana Kabareskrim? Setuju Menkopolhukam bentuk angket? Dengan pansus supaya ini kita bisa lakukan penyelidikan Rp 349 dan Rp 189 T," ujarnya.

Seperti dilansir dari CNN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan ekspor emas batangan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp189 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, kasus itu bermula dari 65 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari surat tersebut, ada satu surat bernomor SR-205 yang berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi Rp189 triliun terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.

DJBC Soekarno-Hatta melalui pengawasan lapangan dan analisa intelejen lantas melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas oleh PT X pada 21 Januari 2016. Kemudian dilanjutkan proses penyidikan dan sudah sampai pengadilan. "Mulai dari pengadilan negeri (tahun) 2017 sampai keputusan Mahkamah Agung," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Adapun hasil putusan akhirnya, hakim membebaskan pelaku perseorangan dari segala tuntutan hukum untuk pelaku perseorangan. Sementara untuk pelaku korporasi, hakim menyatakan pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp500 juta.

Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, DJBC dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building) atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi dan melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah. "Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang," ujar Sri Mulyani.

PPATK kemudian menyampaikan informasi lanjutan kasus emas yang ditangani pada 2017 hingga 2019 itu kepada DJBC pada Mei 2020 atas beberapa entitas wajib pajak (WP) badan dan WP orang pribadi.

Pada Juni-Agustus 2020, DJBC melakukan analisa entitas WP badan yang terkait kepabeanan. Hasilnya, total dari pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp18 triliun.

Lalu pada Agustus 2020, diadakan paparan atas hasil analisa DJBC ke PPATK. Kemudian disimpulkan perlu pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran kepabeanan.

"Sekarang dilakukan pendalaman melibatkan aspek pajaknya. Maka DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kemudian terlibat," ucap Sri.

Pada Oktober 2020, DJBC bersama DJP dan PPATK melangsungkan entry level meeting joint analysis tripartit mengenai kasus emas. Bentuk kerja sama itu dalam rangka pertukaran data intelijen.

Kemudian, dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan proses pengadilan dan masih perlunya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran kepabeanan, maka selanjutnya dilakukan optimalisasi tindak lanjut dari sisi pajak.

PPATK lantas menyampaikan surat ke DJP yang berisi analisa dari berbagai perusahaan yang terkait SR-205 tadi. Oleh DJP, surat PPATK ditindaklanjuti. Ani menyebut pihaknya mendapatkan penerimaan pajak Rp20,51 miliar. "Kesimpulannya untuk surat SR-205 menyangkut Rp187 triliun, kami akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman," pungkasnya.(rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK