Akhirnya Kebenaran Menemukan Keadilan, Majelis Hakim PN Mempawah Vonis 4 Tahun 6 Bulan Edy Chou, Bos Oli Palsu
Faktakalbar.id - Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou, Direktur Utama PT Brata Kawan Pratama, dalam perkara perdagangan oli palsu. Kejahatan Edy chao terungkap dari penelusuran tim fakta…
Faktakalbar.id - Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou, Direktur Utama PT Brata Kawan Pratama, dalam perkara perdagangan oli palsu. Kejahatan Edy chao terungkap dari penelusuran tim fakta kalbar selama 1 tahun, dan Edi Chao merupakan jaringan Aseng bos tambang ilegal kalbar.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.
Sidang pembacaan putusan digelar Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: 16 Tahun Jual Oli Palsu, Edy Chao Berdalih Tak Tahu Barang yang Dijualnya Palsu
Majelis hakim yang diketuai Andi Bungawali Anastasia menyatakan Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara dugaan peredaran oli ilegal atau palsu berbagai merek di Kalimantan Barat yang selama ini menjadi perhatian Fakta Kalbar.
Penelusuran Fakta Kalbar terhadap aktivitas bisnis Edy Chou telah dilakukan sejak 2024. Berbagai informasi dan temuan terkait dugaan peredaran oli ilegal tersebut kemudian terus diberitakan hingga akhirnya pada Jumat, 20 Juni 2025, Satgas gabungan melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli ilegal atau palsu di kawasan perdagangan Extra Joss, Kubu Raya.
Penggerbekan gudang oli palsu milik Edy Chou di kawasan pergudangan ExraJoss Kubu Raya. (Dok. Ist)
Penggerebekan dan pengungkapan tersebut menjadi salah satu titik penting yang kemudian mengonfirmasi laporan dan pemberitaan yang sebelumnya ditelusuri Fakta Kalbar.
Dalam proses persidangan, tim redaksi Fakta Kalbar juga dihadirkan sebagai saksi pelapor. Terungkap sejumlah fakta dan hasil penelusuran redaksi terkait dugaan aktivitas perdagangan oli yang dilakukan Edy Chou.
Rangkaian penelusuran tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang perkara hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Edy Chou sebelumnya juga disebut dalam sejumlah penelusuran Fakta Kalbar terkait jaringan bisnis yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal di Kalimantan Barat, termasuk jaringan yang dikaitkan dengan Aseng, yang dikenal sebagai salah satu nama dalam perkara tambang ilegal di Kalbar. Namun.
Pengamat hukum dan pengacara senior, Rizal Karyansyah, S.H., mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, putusan tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini merupakan bagian dari proses untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat peredaran oli palsu,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, vonis tersebut juga tergolong berat jika dibandingkan dengan sejumlah perkara serupa yang pernah terjadi di daerah lain di Indonesia.
“Kalau saya lihat, vonis ini termasuk berat dan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perkara-perkara serupa di daerah lain di Indonesia.” ujar Rizal.
Namun, Rizal mengatakan proses pengawalan tidak berhenti setelah putusan PN Mempawah dibacakan. Jika terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal perkara ini apabila nantinya ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. Perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat dan menyangkut banyak warga Kalimantan Barat,” katanya.
Menurut Rizal, proses hukum harus memastikan setiap fakta yang telah terungkap di persidangan tetap menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan upaya hukum.
“Yang paling penting adalah keadilan bagi masyarakat. Kalau memang terbukti merugikan konsumen, maka proses hukumnya harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Vonis terhadap Edy Chou menjadi penutup sementara dari perkara yang bermula dari penelusuran panjang mengenai dugaan peredaran oli ilegal di Kalimantan Barat. Namun, perjalanan hukumnya masih dapat berlanjut apabila para pihak menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum.
Fakta Kalbar akan tetap mengikuti perkara ini, termasuk jika berlanjut ke tingkat banding, hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
(Dhion)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.