faktakalbar

32 Pejabat Fungsional Dilantik, Harisson Pinta Profesional dalam Bertugas

Penulis: Redaksi Saturday, 28 December 2024 📖 1 menit
32 Pejabat Fungsional Dilantik, Harisson Pinta Profesional dalam Bertugas
PONTIANAK - Sebanyak 32 Orang dilantik sebagai Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat oleh Gubernur, dr. Harisson, M.Kes., dengan didampingi  Sekretaris Daerah, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jum'at (27/12).   Harisson mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN profesional dengan hasil kerja tinggi, serta perilaku yang sesuai dengan nilai dasar ASN.   "Maka pembinaan jabatan fungsional harus dilakukan secara komprehensif dan simultan dalam rangka optimalisasi manajemen ASN yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pemberhentian," katanya saat menyampaikan sambutan.   Dirinya menjelaskan kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan pedoman perhitungan yang ditentukan dan wajib mendapatkan persetujuan formasi dari Menteri PAN RB.   "Jabatan fungsional semakin agile atau lincah karena tugas jabatan fungsional tidak berdasarkan butir kegiatan, tetapi melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan dan dapat diberikan tugas unit kerja lain namun tetap harus profesional," jelasnya.   Harisson menambahkan dari aspek pengembangan karir, jabatan fungsional memiliki karir yang jelas dapat menduduki jenjang dan pangkat puncak selama tersedia kebutuhan jabatan tersebut.   "Dari aspek penghargaan, jabatan fungsional mendapatkan tunjangan yang cukup dan kelas jabatan tinggi bahkan kadang melebihi jabatan struktural," ujarnya.   Selain itu, Harisson berpesan kepada Pejabat Fungsional yang telah dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta saling mendukung untuk mencapai target kinerja organisasi.   "Jadilah pegawai profesional, yang dapat menjadi panutan lingkungan kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi serta dapat menghindarkan diri dari berbagai bentuk penyimpangan yang berdampak negatif," pesannya.   Disamping itu, Harisson juga berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk serius membina dan mendisiplinkan ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.   "Kepada Kepala Perangkat Daerah dan Biro untuk membina, mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan juga terhadap disiplin seluruh ASN termasuk pejabat fungsional di lingkungan Unit Kerja masing-masing," tutupnya.(rfk/Wnd/irm adpim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK