faktakalbar

Cegah Potensi Hama Impor, Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Barang Bawaan Penumpang

Faktakalbar.id - Upaya pencegahan OPTK di Bandara Supadio terus diperketat usai ditemukannya komoditas pangan impor ilegal dari tangan penumpang internasional di Pontianak, Senin (3/8/2026).

Penulis: Natash Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
Cegah Potensi Hama Impor, Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Barang Bawaan Penumpang
Petugas karantina menyimpan barang bukti komoditas impor tanpa dokumen di fasilitas penahanan khusus di Bandara Supadio. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Upaya pencegahan OPTK di Bandara Supadio terus diperketat usai ditemukannya komoditas pangan impor ilegal dari tangan penumpang internasional di Pontianak, Senin (3/8/2026).

Petugas mengamankan media pembawa berupa 5,7 kilogram kacang tanah serta 1,4 kilogram kedelai yang dibawa tanpa mengantongi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.

Masuknya produk tumbuhan ilegal dari luar negeri dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang mengancam ekosistem pertanian lokal.

Pemeriksaan fisik ketat di pintu kedatangan internasional dilakukan untuk memastikan setiap bahan pangan asal luar negeri memenuhi kriteria keamanan hayati.

Petugas langsung menyita seluruh komoditas tersebut dan menyimpannya di fasilitas penahanan khusus karantina untuk diproses sesuai regulasi.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menyampaikan bahwa seluruh komoditas tanpa sertifikasi kesehatan wajib ditahan demi keselamatan keanekaragaman hayati nasional.

"Tindakan penahanan ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal memiliki risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat merusak kelestarian pertanian lokal kita," kata Ferdi.

Penegakan hukum ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia.

Pihak karantina meminta seluruh pelintas batas antarnegara untuk bersikap kooperatif dengan melaporkan produk tumbuhan, hewan, maupun ikan yang dibawanya kepada petugas.

Kesadaran dan kepatuhan hukum pelintas batas antarnegara menjadi kunci utama efektivitas pencegahan OPTK di Bandara Supadio dalam mengamankan ketahanan pangan daerah.

Proses penanganan barang sitaan tersebut terus berlanjut guna memastikan tidak ada ancaman penyakit tumbuhan yang lolos ke masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK