MUI Usul Status Proyek PIK 2 Dicabut karena Dinilai Bawa Kemudaratan
JAKARTA
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan rekomendasi agar pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Usulan ini disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, (19/12/2024).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan bahwa proyek PIK 2 dianggap mendatangkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaat bagi masyarakat. Menurut Rofiqul, banyak laporan dari masyarakat dan ulama terkait dampak pembangunan PIK 2 yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“MUI meminta pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2 karena proyek ini membawa kemudaratan bagi masyarakat,” ujar Rofiqul saat konferensi pers di Jakarta.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen lembaga sebagai pelayan umat (khôdimul ummah) dan mitra pemerintah (shodiqhul hukumah). Aspirasi masyarakat diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
MUI juga mengingatkan semua pemimpin nasional maupun daerah untuk memegang prinsip keadilan dan menjaga amanah Pancasila serta hak asasi manusia. “Kami berharap pemerintah lebih mendengarkan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan,” tambah Rofiqul.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.