Bukan Judi Online, Budi Arie Diperiksa Dugaan Korupsi di Kominfo
JAKARTA
- Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan di tengah penyelidikan kasus besar lainnya, yakni pengelolaan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pemeriksaan Budi Arie tidak terkait dengan kasus judi online yang sebelumnya menjadi perhatian publik. “Budi Arie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terpisah,” jelas Ade.
Kasus ini berawal dari pengembangan perkara judi online, di mana 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka diduga menyalahgunakan akses mereka untuk memanipulasi pemblokiran situs judi online, bahkan meminta bayaran dari pemilik situs agar tetap aktif.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi adanya korupsi dalam tata kelola anggaran di Komdigi selama Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo. “Pengembangan perkara mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, yang menjadi fokus utama penyelidikan ini,” kata Ade.
Budi Arie tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran kementerian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dipercaya untuk mengawasi sektor komunikasi dan digital. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap fakta dan memastikan bahwa dugaan korupsi dapat diungkap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.