faktakalbar

13 Bank Dicabut Izinnya hingga September 2026, Ini Daftarnya

OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang Januari-September 2026. Berikut daftar 12 BPR dan 1 BPRS yang resmi ditutup.

Penulis: Clara Thursday, 03 September 2026 📖 2 menit
13 Bank Dicabut Izinnya hingga September 2026, Ini Daftarnya
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang Januari-September 2026. Berikut daftar 12 BPR dan 1 BPRS yang resmi ditutup. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap industri perbankan. Salah satu faktor yang menjadi persoalan pada sejumlah bank adalah kondisi keuangan yang tidak sehat, termasuk masalah permodalan.

Bank terbaru yang izin usahanya dicabut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat. Izin usaha bank tersebut dicabut sejak 1 September 2026 berdasarkan keputusan OJK.

Daftar 13 Bank yang Dicabut Izinnya OJK

Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat
  7. PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatera Barat
  8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi Barat, Jawa Barat
  13. PT BPRS Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat.

BPRS Gaido Indonesia Jadi Bank Terbaru yang Dicabut Izinnya

Pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia berlaku sejak 1 September 2026. Sebelumnya, bank tersebut telah berada dalam status pengawasan karena mengalami persoalan permodalan dan tingkat kesehatan bank.

OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam resolusi pada Agustus 2026. Upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Setelah izin usaha dicabut, proses penanganan bank dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK Minta Nasabah Tetap Tenang

OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, tetap mendapatkan perlindungan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.

Pencabutan izin terhadap sejumlah BPR dan BPRS tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah.

OJK Terus Perkuat Pengawasan BPR

Sebelumnya, hingga kuartal I 2026, OJK telah mencabut izin usaha enam BPR. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.

OJK juga terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPRS melalui merger maupun langkah penyehatan bank yang masih dapat diselamatkan.

Dengan pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia pada awal September, total bank yang izinnya dicabut OJK sepanjang Januari hingga September 2026 menjadi 13 bank.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK