Faktakalbar.id, SAMBAS – Bupati Sambas, Satono, meminta seluruh kepala desa dan camat di Kabupaten Sambas untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung secara serius dan menyeluruh.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi di Aula Kantor Bupati Sambas, Senin (30/06/2025), yang dihadiri Forkopimda, para camat, kepala desa, serta perwakilan instansi teknis.
Baca Juga: APDESI Sambas Siap Dorong Pemdes Kabupaten Sambas Yang Transparan
Dalam sambutannya, Satono mengapresiasi kehadiran peserta yang menyempatkan waktu di akhir bulan demi membahas kebijakan strategis nasional tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir, terkhusus kepada camat dan kepala desa yang telah meluangkan waktu di penghujung bulan untuk bersama-sama memberikan jawaban konkret terhadap Inpres Nomor 10 tentang pengadaan dan pengelolaan jagung di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Satono menjelaskan bahwa Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan instruksi langsung kepada seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan Perum Bulog.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya merumuskan langkah konkret untuk pelaksanaan Inpres tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id