Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi - Kasus Pencabulan Anak, Pemuda Asal Sintang Diamankan Polisi di Sekadau. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kasus Pencabulan Anak, Pemuda Asal Sintang Diamankan Polisi di Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial BS (22) pada Selasa, (17/6/2025), terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan diterima pada 28 Mei 2025, di wilayah Sekadau, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa penangkapan BS merupakan hasil pengembangan laporan dan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara

“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Zainal pada Kamis (19/6/2025).

Peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur ini pertama kali terjadi pada 6 November 2024.

Korban, seorang perempuan berusia 17 tahun, menjadi sasaran perbuatan pelaku.

Dari interogasi awal, BS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali di beberapa lokasi berbeda.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali, di beberapa lokasi yang berbeda,” jelas IPTU Zainal.

Proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Unit Jatanras Satreskrim sempat mendatangi kediaman pelaku di Sintang pada (12/6/2025), namun BS tidak berada di tempat.

Baca Juga: Diduga Membawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Bengkayang, Seorang Pria Sambas Diamankan Pihak Kepolisian

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku. Atas dasar kooperatif dari keluarga, akhirnya pelaku diserahkan langsung kepada kami pada Selasa kemarin. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak keluarga untuk membantu proses hukum,” ungkap IPTU Zainal.

BS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk penahanan pelaku dan kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegas IPTU Zainal.

Baca Juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id