Kalbar Darurat Mafia Tambang

2 Tersangka Kasus Proyek IPAL Dijebloskan ke Tahanan

Kedua tersangka saat digirng menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak (foto:aw)

*Kejari Pontianak Tegaskan Penyidikan Masih Berlanjut

 

Pontianak– Setelah sekitar tiga bulan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun anggaran 2020 dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak mengerucutkan penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

YT,yang saat pekerjaan proyek tersebut sebagai pelaksana pekerjaan dan YF selaku konsultan pengawas, Kamis (8/12) kemaren digiring ke Rutan Kelas 2 A Pontianak menggunakan mobil Tahanan Kejari Pontianak, setelah keduanya dtetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi dalam keterangan pers yang digelar di Kejari Pontianak Jalan Abdurahman Saleh, menjelaskan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun anggaran 2020 dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dianggarkan Rp3,9 miliar dengan jenis pekerjaan konstruksi dan mesin pengolahan limbah.

“Di dalam pemeriksaan lapangan, ternyata proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak, ada volume yang dikurangi bahkan ada yang tidak dikerjakan oleh para tersangka,” jelas Wahyudi. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 1 Milyar.