*Kejari Pontianak Tegaskan Penyidikan Masih Berlanjut
Pontianak– Setelah sekitar tiga bulan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun anggaran 2020 dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak mengerucutkan penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
YT,yang saat pekerjaan proyek tersebut sebagai pelaksana pekerjaan dan YF selaku konsultan pengawas, Kamis (8/12) kemaren digiring ke Rutan Kelas 2 A Pontianak menggunakan mobil Tahanan Kejari Pontianak, setelah keduanya dtetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi dalam keterangan pers yang digelar di Kejari Pontianak Jalan Abdurahman Saleh, menjelaskan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun anggaran 2020 dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dianggarkan Rp3,9 miliar dengan jenis pekerjaan konstruksi dan mesin pengolahan limbah.
“Di dalam pemeriksaan lapangan, ternyata proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak, ada volume yang dikurangi bahkan ada yang tidak dikerjakan oleh para tersangka,” jelas Wahyudi. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 1 Milyar.
Perkara ini pertama kali diadukan oleh aduan masyarakat melalui program lapor kite yang dicanangkan Kajari Pontianak sehingga perkara ini bisa langsung dilakuan penyelidikan.Wahyudi mengatakan bahwa penyidikan akan terus berlanjut karena dimungkinkan akan adanya keterlibatan dan tersangka lain.”Perkara ini terus akan dilakuan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan yang lainnya,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan spesifik wartawan perihal dugaan keterlibatan birokrat dalam hal tersebut, Wahyudi sederhana menjawab bahwa dalam kasus Korupsi sangat simple menelusurinya. Ada tidaknya pihak yang mengetahui,menyetujui atau bahkan ikut menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Seperti diberitakan Fakta Kalbar sebelumnya, bahwa Kasie Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto pada bulan Oktober menjelaskan kalau pihaknya sedang melakukan penyidikan atas kasus pekerjaan dilingkup Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
“Sudah belasan saksi yang kami periksa terkait pekerjaan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Kasus benar ini sudah kami tingkatkan dari penyeldikan menjadi penyidikan.” jelas Kajari Pontianak dalam hal ini disampaikan melalui Kasi Intel Kejari, Rudy Astanto kepada Fakta Kalbar (faktakalbar.id) via telepon.Selasa (25/10)
Meskipun tidak rinci siapa saja yang sudah diperiksa, untuk sementara ini sebagai saksi, namun disebutkan oleh Rudy, diantaranya Kepala Dinas selaku KPA, Kabid selaku PPK serta pelaku pelaksana pekerjaan, Direktur PT MS. Namun Rudy menegaskan hingga kini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih terus kami periksa dan mengumpulkan barang bukti.(rfk)










