Faktakalbar.id, SEKADAU – Polres Sekadau kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Patroli dilakukan pada Senin (17/3/2025) pukul 15.30 WIB setelah adanya laporan keresahan warga.
Sebanyak 17 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir turun langsung ke lokasi. Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, memimpin operasi ini bersama Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa petugas menemukan 13 rakit yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
“Saat tiba di lokasi, kami mendapati 13 rakit yang dipakai untuk aktivitas PETI. Kami langsung memberikan imbauan tegas agar kegiatan itu dihentikan,” ujar AKP Agus, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Aktivitas PETI Diduga Kuat Masih Terjadi di Selakau Sambas
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id