Kalbar Darurat Mafia Tambang

Imbas Perintah Prabowo Efisiensi Anggaran, Harisson Surati Perangkat Daerah Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson saat diwawancarai di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (31/1/2025). Foto: Fakta Kalbar/Mario

PONTIANAK – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025 menginstruksikan penghematan anggaran dari Kementerian dan lembaga.

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan bahwa perjalanan dinas dan kegiatan seremonial merupakan dua hal yang utama untuk dikurangi dalam arahan pada Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo.

“Juga mengurangi kegiatan yang output atau outcomenya itu masih tidak jelas dan tidak begitu mengena kepada upaya kita untuk menyejahterakan rakyat kita. Jadi, itu yang kita kurangi dan kita evaluasi ulang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (31/1/2025).

Dirinya pun secara tertulis telah menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat mengurangi perjalanan dinas sebanyak 50%.