JAKARTA – Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai upaya mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan pengemudi. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin, Bisa discan Melalui SIM!

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes…

JAKARTA – Penyanyi Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen resmi ditunjuk sebagai…

JAKARTA – Paris Saint-Germain berhasil membalikkan keadaan untuk melanjutkan bermain di Babak 8 besar Liga…

JAKARTA – Patrick Kluivert secara resmi mengumumkan pemanggilan nama 27 pemain sementara Timnas Indonesia menjelang…