PONTIANAK – Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa warga negara China, Yu Hao (49), yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (14/1/2025), majelis hakim membatalkan vonis Pengadilan Negeri Ketapang dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif dalam dokumen petikan putusan pidana menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Dengan putusan ini, Yu Hao dibebaskan dari tahanan dan semua tuntutan hukum yang sebelumnya dikenakan padanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, memastikan bahwa jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Iya betul, kita wajib kasasi,” ujar Panter saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan bahwa Yu Hao bersalah atas pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam putusan awal, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Kerugian Negara Capai Rp 1,020 Triliun