Faktakalbar.id, KETAPANG – Laporan dari warga menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Tumbang Titi (Penambangan Emas Tanpa Izin) diduga kembali marak beroperasi di sejumlah titik, mulai dari wilayah Lembang Petai, Desa Kelampai, hingga menyentuh kawasan SP 4, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ironisnya, kegiatan eksploitasi alam secara ilegal tersebut dilaporkan sengaja dilakukan pada malam hari dan bertempat di area yang sebelumnya telah ditertibkan serta dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan liar ini dilakukan di kawasan darat dengan pengerahan alat berat berupa ekskavator.
Warga sekitar sangat meyakini bahwa perubahan pola jam operasional tambang menjadi malam hari adalah taktik para pelaku penambang untuk mengelabui dan menghindari patroli pengawasan dari pihak kepolisian setempat.
Di titik kawasan Lembang Petai, warga melaporkan keberadaan sekitar 4 hingga 7 set mesin sedot air jenis dompeng yang aktif beroperasi untuk menyedot material tambang. Rangkaian operasional aktivitas PETI di Tumbang Titi pada titik ini santer disebut-sebut berada di bawah koordinasi dan kendali seorang pemodal berinisial IS.
Skala penambangan ilegal yang jauh lebih masif dilaporkan terjadi di wilayah Air Merah SP 4. Di kawasan ini, tercatat sedikitnya beroperasi 20 set mesin dompeng. Seluruh kegiatan eksploitasi tersebut didukung secara penuh oleh mobilitas kendaraan berat dan operasional mesin jenis Hino untuk memaksimalkan hasil tambang darat.
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, muncul pula dugaan kuat terkait keterlibatan seorang warga Kecamatan Matan Hilir berinisial U, yang disinyalir memasok dan mengoperasikan sedikitnya dua unit alat berat ekskavator di hamparan lokasi penambangan tersebut.
















