Sambas  

Cegah Masuknya Hama Penyakit, Karantina Kalbar Tahan 24 Bibit Kelapa Asal Malaysia

Tumpukan bibit kelapa asal Malaysia yang sudah mulai bertunas hasil penahanan petugas Karantina di PLBN Aruk karena tidak memiliki dokumen kesehatan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tumpukan bibit kelapa asal Malaysia yang sudah mulai bertunas hasil penahanan petugas Karantina di PLBN Aruk karena tidak memiliki dokumen kesehatan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Penahanan ini kami lakukan demi menjaga keamanan hayati. Bibit tanpa dokumen resmi berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak ekosistem perkebunan kelapa lokal,” tegas Reno.

Langkah preventif ini sangat krusial mengingat masuknya satu jenis hama atau virus dari luar negeri dapat berdampak fatal bagi ekonomi petani lokal.

Baca Juga: Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Tanpa adanya jaminan kesehatan dari otoritas negara asal, bibit-bibit tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal yang membahayakan lingkungan.

Reno mengimbau masyarakat luas, khususnya para pelintas batas, untuk selalu kooperatif dan melaporkan setiap komoditas tumbuhan maupun hewan yang dibawa dari luar negeri.

Kewajiban lapor karantina ini tertuang jelas dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Saat ini, seluruh bibit kelapa tersebut telah diamankan di ruang detensi Karantina Satpel PLBN Aruk untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(FR)