Tersangka Oli Palsu EM Tak Ditahan, Praktisi Hukum Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

DPW BAKUMKU Kalbar mempertanyakan tersangka kasus oli palsu berinisial EC yang belum ditahan meski berkas perkara telah P21 dan terancam 5 tahun penjara.
Petugas memeriksa tumpukan oli palsu dari gudang di Kubu Raya. DPW BAKUMKU Kalbar mempertanyakan tersangka kasus oli palsu berinisial EC yang belum ditahan meski berkas perkara telah P21 dan terancam 5 tahun penjara. (Dok/Faktakalbar.id)

Namun, ia menilai keputusan untuk tidak menahan tersangka menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“P21, adalah tanda bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, yang membuatnya bingung dan ingin mempertanyakan adalah fakta bahwa yang di sangka kan (tak) dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, hingga saat ini kok ngga ditahan?” ungkap Edo, sapaan Asido Jamot Tua Simbolon.

Ia menilai, dalam praktik penegakan hukum, perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun biasanya diikuti dengan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan.

“Sudah P21, ancaman hukumannya pun jelas lebih dari 5 tahun, tapi kenapa tidak ditahan?. Memang secara aturan, penahanan bukanlah hal yang mutlak. Ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang bisa membuat penyidik atau penuntut umum memutuskan untuk tidak menahan seseorang, meskipun ancaman hukumannya berat. Namun, saya merasa ada ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Tersangka EM atau EC Meski Perkara Oli Palsu Sudah P21

Menurut Edo, ia tidak menolak prinsip keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman berat, keputusan untuk tidak melakukan penahanan seharusnya memiliki alasan yang kuat.

“Saya tidak menolak prinsip keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tapi ketika kita berbicara tentang tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, biasanya itu berkaitan dengan kejahatan yang cukup serius, baik dari segi dampak bagi korban, ketertiban umum, maupun potensi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti,” papar Edo.

Ia juga mempertanyakan standar yang digunakan aparat penegak hukum dalam memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak.

“Hal ini membuatnya mempertanyakan: apakah ada standar yang jelas yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam memutuskan penahanan? Atau apakah ada faktor-faktor lain yang tidak tertulis yang mempengaruhi keputusan tersebut. Saya khawatir jika ketidakkonsistenan ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan menurun,” tegas Edo.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai penerapan hukum yang tidak setara.

“Masyarakat bisa saja beranggapan bahwa ada perlakuan yang berbeda bahwa ada yang ‘lebih setara’ daripada yang lain. Padahal, prinsip dasar hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa penahanan memang bukan tujuan akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan dengan baik.

“Saya tau, bahwa penahanan bukanlah tujuan akhir, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Namun, bahwa ketika ancaman hukumannya sudah cukup berat, seharusnya ada alasan yang sangat kuat dan terukur untuk tidak melakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Berkas Perkara Oli Palsu P21, Polisi Tidak Tahan Tersangka EM Alias EC

Ia juga menilai alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Alasan-alasan itu harus didokumentasikan dengan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan hanya menjadi keputusan yang diambil tanpa penjelasan yang memadai. Saya berharap aparat penegak hukum bisa lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik keputusan tidak menahan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukum di atas 5 tahun yang sudah mencapai tahap P21,” ujarnya.

Menurut Edo, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Transparansi ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga terlihat ditegakkan,” tutup Edo.

(reni/dhion)