Faktakalbar.id, PONTIANAK – EC alias EM, tersangka kasus oli palsu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada (23/2/2026).
Namun hingga kini tersangka belum ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan, meski ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan dinilai merugikan masyarakat Kalimantan Barat.
Baca Juga: Bos Oli Palsu EC Pernah Laporkan CEO Fakta Kalbar, Kini Perkaranya P21
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon.
Asido Jamot Tua Simbolon, mengatakan status P21 menunjukkan bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.
















