“Sudah dilakukan pengecekan ke lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi penemuan tersebut berada di luar kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” ujar Dony memberikan konfirmasi resmi pada Selasa (10/3/2026).
Dony menambahkan, kawasan Dongi-Dongi memang memiliki catatan sejarah yang sangat panjang terkait isu perambahan hutan. Aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di area tersebut tercatat mulai terjadi sejak tahun 1999.
Titik perambahan hutan banyak terpusat di sepanjang jalur penghubung antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso yang melintasi kawasan konservasi, khususnya pada bentangan ruas jalan Palolo hingga Napu.
Pada awalnya, gelombang perambahan di wilayah tersebut berskala kecil dan masih dapat dikendalikan oleh aparat kehutanan.
Namun, pada tahun 2001, aktivitas pendudukan lahan kembali terjadi dengan eskalasi yang jauh lebih masif. Kondisi ini memaksa pemerintah untuk terus berupaya melakukan penanganan secara berkelanjutan guna menyelamatkan ekosistem hutan lindung.
Sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah pusat, pada 16 Agustus 2006 silam, Menteri Kehutanan melalui surat Nomor S.533/Menhut-IV/2006 secara khusus telah meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah konkret.
Surat tersebut menginstruksikan pemerintah daerah agar segera menangani perambahan di Dongi-Dongi secara tuntas serta mendorong proses relokasi warga yang bermukim di sana.
Terkait temuan cagar budaya kalamba belakangan ini, artefak berupa wadah batu besar peninggalan zaman megalitik tersebut sempat memicu kekhawatiran publik lantaran berdekatan dengan aktivitas tambang liar.
Dengan adanya konfirmasi dari pihak BBTNLL bahwa lokasi tersebut berada di luar batas Taman Nasional Lore Lindu, maka kewenangan penindakan tambang ilegal maupun pelestarian cagar budaya kini sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat daerah.
Pihak BBTNLL menyatakan akan terus bersinergi dan memantau pergerakan aktivitas di perbatasan Dongi-Dongi guna memastikan tidak ada ekspansi tambang liar maupun perambahan lahan yang merangsek masuk dan merusak kawasan konservasi taman nasional.
(*Red)
















