“Penyerahan satwa ini merupakan bukti nyata efektivitas pengawasan di kawasan Sajingan Besar. Kami segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses konservasi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Reno.
Untuk langkah konservasi lebih lanjut bagi satwa yang selamat, Karantina telah berkoordinasi dengan BKSDA Resor Sajingan.
Ke depannya, Karantina Kalimantan Barat akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan guna mencegah peredaran satwa liar secara ilegal, serta mengimbau masyarakat untuk tertib melaporkan lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan.
(FR)
















