Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu: Pasutri Asal Malaysia Bawa Narkoba Lewat Jalur Tikus ke Singkawang
Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polres Singkawang memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.174 orang masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada keterangan para tersangka bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang,” ungkapnya.
Lebih lanjud Kasat Resnarkoba Polres Singkawang juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan.
(*Red)
















