Polsek Pontianak Timur Amankan Tersangka Curanmor di Tanjung Hilir Beserta Barang Bukti

Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Timur beserta pelaku berinisial ZA.
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pontianak Timur beserta pelaku berinisial ZA. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, (6/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Pemda, tepatnya di depan Warung Kopi Adelia, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban tanpa hak dan izin. Adapun kendaraan yang dicuri berupa sepeda motor Honda tahun 2021 warna biru.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pontianak Timur Kurang dari 12 Jam

Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama, Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga sebagai pelaku.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Saat diamankan, sepeda motor hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini masih menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.