Baca Juga: Sasar Jalur Tikus Entikong, Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Daging Babi dan Kerbau
Penemuan komoditas pangan selundupan ini terjadi pada hari Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain melanggar ketentuan hukum terkait prosedur pemasukan barang dari luar negeri, beras yang diamankan tersebut juga memicu kekhawatiran serius karena ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa.
Masuknya komoditas pangan yang telah melewati masa batas kelayakan konsumsi ini dinilai sangat berisiko bagi warga.
Otoritas terkait memastikan bahwa peredaran bahan pangan kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara luas apabila sampai lolos dan diperjualbelikan di pasaran domestik. Penyitaan ini menjadi langkah preventif vital di wilayah perbatasan.
Keberhasilan pengungkapan beras ilegal di Entikong ini bermula dari kegiatan penyisiran area yang dilakukan oleh tim operasi gabungan. Saat melakukan patroli dan menyisir area di sisi kanan kawasan PLBN Entikong, petugas mendapati tumpukan barang yang mencurigakan.
Baca Juga: Sunmori Entikong Diprotes Warga, Suara Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ibadah Minggu
Operasi penertiban jalur perbatasan ini merupakan bentuk nyata sinergi pengawasan antarinstansi. Pengamanan di lapangan melibatkan unsur Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 1/PBC, Bea Cukai Entikong, jajaran Polsek Entikong, serta dukungan pemantauan dari Community Intelligence Entikong.
Di titik lokasi penemuan, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan fisik secara mendetail terhadap tumpukan barang tersebut.
Petugas mendata produk beras dengan merek dagang Royal Feast Thai White Rice. Total barang bukti yang disita di lapangan berjumlah 41 kotak, di mana masing-masing kotak berisi lima kemasan dengan berat per kemasan 5 kilogram.
Hingga proses operasi gabungan dan penyisiran di sekitar lokasi selesai dilakukan, tidak ada satu pun pihak yang mendatangi lokasi untuk mengakui kepemilikan barang selundupan tersebut.
Tumpukan beras yang berstatus tidak bertuan itu kini telah diamankan oleh otoritas berwenang untuk disita dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*Red)
















