-
0,5 gram: Rp 1.579.500
-
1 gram: Rp 3.059.000
-
2 gram: Rp 6.058.000
-
5 gram: Rp 15.070.000
-
10 gram: Rp 30.085.000
-
25 gram: Rp 75.087.000
-
50 gram: Rp 150.095.000
-
100 gram: Rp 300.112.000
-
500 gram: Rp 1.499.820.000
-
1.000 gram: Rp 2.999.600.000
Ketentuan Pajak dan Buyback Emas Antam
Penting bagi calon investor untuk mengetahui bahwa setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak ini berlaku baik untuk pembelian maupun penjualan kembali (buyback). Hal ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak bagi para pemilik logam mulia.
Untuk pembelian emas, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Mengingat harga logam mulia yang dinamis, investor disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala.
Keputusan yang tepat dalam memantau harga emas Antam hari ini 8 Maret 2026 akan sangat membantu dalam mengoptimalkan keuntungan jangka panjang.
Segera kunjungi butik emas terdekat atau akses laman resmi untuk melakukan transaksi yang aman dan terpercaya.
(*Drw)
















