Polisi Tidak Tahan Tersangka EM atau EC Meski Perkara Oli Palsu Sudah P21

"Berkas perkara kasus oli palsu dengan tersangka EM alias EC di Kalimantan Barat telah dinyatakan P21, namun polisi belum melakukan penahanan. "
Berkas perkara kasus oli palsu dengan tersangka EM alias EC di Kalimantan Barat telah dinyatakan P21, namun polisi belum melakukan penahanan. (Dok. Faktakalbar.id)

“Dari hasil uji laboratorium, itu menjadi bukti yang mendukung proses pembuktian di persidangan nanti,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Keputusan itu, kata Burhanuddin, diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.

“Kami menilai tersangka kooperatif selama pemeriksaan, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” kata dia.

Burhanuddin menyebut keberhasilan penyidik melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21 menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik berupaya menangani kasus ini secara transparan untuk memberikan kepastian hukum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kini bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Alhamdulillah pada 23 Februari 2026 perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya akan masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Tujuh Kasus Karhutla Mulai Diproses Hukum, Polda Kalbar Ingatkan Ancaman Kemarau

(Dhion)