3. Keterikatan pada Kode Etik
Karya video jurnalistik terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan diawasi oleh Dewan Pers.
Ada aturan baku mengenai cara mengambil gambar (tidak boleh sadis atau cabul), menyembunyikan identitas korban di bawah umur, dan hak jawab.
Jika melanggar, ada sanksi profesi dan hukum yang jelas.
Sementara itu, pembuat konten biasa umumnya hanya dibatasi oleh community guidelines atau pedoman komunitas dari platform media sosial tempat mereka mengunggah videonya.
4. Tingkat Objektivitas
Dalam video jurnalistik, penyaji berita atau reporter dituntut untuk bersikap netral dan objektif.
Emosi pribadi dan keberpihakan harus disingkirkan agar penonton bisa menilai fakta secara jernih.
Sebaliknya, konten video biasa justru sering kali menjual persona, emosi, dan opini yang sangat subjektif dari kreatornya untuk membangun kedekatan (parasocial relationship) dengan para pengikutnya.
Meski sama-sama berbentuk audiovisual, kualitas dan keandalan informasi dari video jurnalistik jelas berada di level yang berbeda.
Memahami literasi digital ini akan membantu Anda menjadi konsumen informasi yang lebih cerdas.
Baca Juga: Penggunaan AI oleh Jurnalis Indonesia Meluas, Tata Kelola Masih Minim
(Mira)
















