Usut Aliran Dana CSR, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD dalam Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi. (Dok. Ist)

“Para saksi diminta keterangan soal dugaan praktik penerimaan dana CSR oleh Wali Kota,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).

Selain persoalan dana CSR, Budi menambahkan bahwa penyidik juga mencecar para saksi mengenai pengetahuan mereka terkait proses penerbitan berbagai perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Keterangan tersebut diperlukan untuk melihat pola intervensi yang mungkin dilakukan oleh Maidi selama menjabat sebagai wali kota.

Tujuh saksi lain yang turut diperiksa bersama Ali Masngudi berasal dari latar belakang birokrasi dan staf internal.

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.

Selain pejabat teras, KPK juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) DPMPTSP berinisial MAR dan FID, dua ajudan Wali Kota Madiun berinisial DS dan KN, serta seorang ASN dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun berinisial AFN.

Kasus korupsi Wali Kota Madiun ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengendus adanya praktik lancung berupa permintaan imbalan proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah Kota Madiun.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kubu Yaqut Persoalkan KPK Tak Jelas Terapkan Hukum Acara di Kasus Haji

Ketiganya adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Penyidik KPK mengklasifikasikan perkara ini ke dalam dua klaster besar dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR yang menyeret Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua fokus pada dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(*Red)