Usut Aliran Dana CSR, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD dalam Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik penerimaan uang oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dengan memeriksa sejumlah pejabat penting.

Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ali Masngudi, beserta tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada Kamis, (5/3/2026).

Baca Juga: KPK Ungkap Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Uang Korupsi Belasan Miliar

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus korupsi Wali Kota Madiun yang berawal dari operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan kali ini adalah untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.