Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ditengah ancaman musim kemarau yang mulai membayangi Kalimantan Barat, jajaran kepolisian mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Polda Kalbar mengonfirmasi telah masuknya beberapa perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke meja penyidik, Jumat, (6/3/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya menekan potensi bencana asap tahunan yang kerap melumpuhkan aktivitas publik dan merusak kesehatan warga di wilayah ini.
Polda dan Polres Jajaran Bagi Tugas Tangani Perkara
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Jaksa
Dirkrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh kasus karhutla yang sedang dalam proses penanganan intensif. Penanganan ini tersebar di tingkat provinsi hingga ke satuan wilayah di daerah.
“Kami sudah menangani tujuh kasus, 2 oleh Polda 5 oleh Polres jajaran, mengacu pada peraturan daerah, dimana areal yang terbakar tersebut dibakar tersebut tidak lebih dari 2 hektar,” jelas Burhanuddin.
Meskipun luasan lahan yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut tergolong kecil, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman prosedur untuk memastikan apakah pembakaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau aturan lingkungan yang berlaku.
Antisipasi Eskalasi Titik Api Jelang Kemarau
















