Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus manipulasi cukai rokok dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Praktik curang ini dilakukan oleh pihak produsen dengan cara menempelkan pita cukai rokok manual pada produk rokok yang diproduksi menggunakan mesin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kejahatan ini sengaja dirancang agar perusahaan pembuat rokok mendapatkan tarif cukai yang jauh lebih murah. Budi merinci bahwa terdapat perbedaan tarif yang signifikan antara rokok buatan mesin mekanik dan rokok linting tangan manual.
“Namun secara umum adalah ini ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya. Itu kan harga cukainya juga berbeda ya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa modus manipulasi cukai rokok ini turut mengecoh masyarakat selaku konsumen akhir.
Banyak pembeli yang mengira produk tersebut legal karena telah dipasangi pita cukai. Ditambah lagi, harga jual yang dilempar ke pasaran menjadi lebih murah sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli.
“Itu karena memang harga cukainya lebih murah begitu ya. Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik. Atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Terkait identitas oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun daftar nama perusahaan rokok yang terlibat dalam pusaran suap ini, pihak lembaga antirasuah masih belum memberikan informasi secara spesifik.
















